Seputaremas.co.id | 26 September 2024 Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana untuk menerapkan pajak minimum global (global minimum tax) sebesar 15 persen kepada perusahaan-perusahaan global atau multinasional. Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, mengungkapkan bahwa dari penerapan pajak minimum ini, negara berpotensi mengumpulkan pendapatan hingga Rp 8,8 triliun.
“Berdasarkan analisis dampak Indonesia, penerapan pajak minimum global ini akan menghasilkan penerimaan pajak sekitar Rp 3,8-8,8 triliun, terutama melalui pajak tambahan minimum domestik yang memenuhi syarat,” ujar Thomas saat membuka acara International Tax Forum 2024, yang dilansir pada Kamis (26/9/2024).
Pajak minimum global adalah salah satu pilar dari solusi sistem pajak internasional yang bertujuan mengatasi isu hilangnya potensi pajak akibat digitalisasi dan globalisasi, serta mengatasi masalah penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion). Dengan kebijakan ini, perusahaan-perusahaan multinasional besar seperti Apple, Microsoft, Amazon, dan Google tidak akan bisa lagi menghindari kewajiban pajak dengan mendirikan perusahaan di yurisdiksi pajak rendah.
“Reformasi ini dirancang untuk mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh globalisasi dan digitalisasi sekaligus memastikan daya tarik sebagai tujuan investasi,” tambahnya.
Sesuai dengan laman resmi Kementerian Keuangan, tarif pajak minimum global sebesar 15 persen akan dikenakan kepada perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan minimal sebesar 750 juta euro, setara dengan Rp 12,66 triliun.
Sebelumnya, negara-negara G20 telah sepakat untuk mengimplementasikan pajak minimum ini pada tahun 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan hal ini dalam konferensi pers setelah pertemuan pertama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (1st FMCBG Meetings) di bawah Presidensi G20 Indonesia.
“Dalam pertemuan kali ini disepakati untuk pilar II, menghindarkan global anti based erotion model bisa dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada tahun 2023,” kata Sri Mulyani.
Pengenaan pajak minimum sebesar 15 persen ini ditujukan untuk perusahaan global. Agar penerapannya berjalan lancar, negara-negara G20 juga menyepakati adanya dukungan bagi negara-negara yang belum siap menerapkan kebijakan ini, termasuk bantuan teknis baik dari sisi aturan maupun kapasitas otoritas pajak.
“Oleh karena itu disepakati adanya dukungan untuk penambahan/peningkatan kapasitas bagi negara-negara berkembang yang membutuhkan bantuan untuk mengimplementasikan dua pilar sesuai dengan kesepakatan waktu, yang disebut sangat ambisius yaitu tahun 2023,” tandas Sri Mulyani. (red)