Seputaremas.co.id | 30 September 2024 Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, bersama Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diatur Tata Niaga Impornya, menyegel 11 ribu ton baja profil siku sama kaki. Penyegelan ini berlangsung di sebuah produsen baja di Kampung Bangkong Reang, Wangunharjo, Cikarang Utara.
Menurut Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, pengawasan terhadap produsen baja tersebut sudah dimulai sejak 12 September. Hasilnya, ditemukan bahwa baja tersebut tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Zulhas menjelaskan bahwa baja tanpa sertifikasi ini berbahaya bagi pengguna, terutama untuk keperluan konstruksi.
“Ini disebut besi siku sama kaki, ini harus memenuhi SNI dan NPB. Ini dua-duanya nggak ada. Tentu ini membahayakan bagi pemakai, ini kan untuk bahan konstruksi. Jumlahnya ada 11 ribu ton jadi nggak sedikit, 11 ribu ton itu artinya 11 juta kilo. Banyak. Nilainya kira-kira Rp 11 miliar,” kata Zulhas di lokasi pabrik baja di Cikarang Utara, Kamis (26/9/2024).
Zulhas menekankan risiko penggunaan baja yang tidak bersertifikat, seperti jalan tol yang bisa bergoyang atau bangunan yang bisa roboh. Dia juga menyoroti pentingnya memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah untuk melindungi konsumen.
Selain itu, Zulhas menjelaskan perbedaan antara baja yang memenuhi standar SNI dengan yang tidak. Meskipun bahan bakunya sama, baja yang berstandar memiliki label pabrik, ukuran produk, kelas baja, nomor lelehan, tanggal produksi, dan tanda warna pada ujungnya.
Baja yang tidak memenuhi syarat ini nantinya akan dilebur kembali untuk memenuhi standar. Pelaku usaha yang terlibat akan dikenakan sanksi administratif.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin, menambahkan bahwa baja yang tidak memenuhi SNI biasanya lebih murah, dengan selisih harga sekitar Rp 15.000-20.000 per batang. Menurutnya, praktik ini terjadi karena adanya permintaan dari konsumen yang tidak memperhatikan standar. (red)