Menguak Sejarah The Fed: Bank Sentral yang Mengubah Wajah Ekonomi Amerika dan Dunia, hingga Pemahaman Sistem Federal

by -299 Views

Seputaremas.co.id | 20 Agustus 2024 Jakarta – Federal Reserve (sering disebut “The Fed”) didirikan pada tahun 1913 melalui Undang-Undang Federal Reserve, yang ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Woodrow Wilson. Pembentukan Fed merupakan tanggapan terhadap serangkaian kepanikan keuangan, terutama ‘Panik tahun 1907′, yang mengungkapkan kelemahan dalam sistem perbankan Amerika dan kebutuhan akan otoritas pusat untuk mengelola kebijakan moneter nasional dan menstabilkan ekonomi.

Sejarah Awal:

  • Sistem Perbankan Pra-Fed:
    Sebelum adanya Federal Reserve, Amerika Serikat tidak memiliki bank sentral, dan sistem perbankannya ditandai oleh ketidakstabilan, dengan seringnya terjadi penarikan uang secara besar-besaran dari bank (bank runs) dan krisis keuangan. Undang-Undang Bank Nasional tahun 1863 menciptakan sistem bank nasional, tetapi sistem ini tidak memadai dalam menangani kepanikan keuangan.
  • Panik tahun 1907:
    Krisis keuangan besar pada tahun itu menyebabkan banyak bank mengalami kebangkrutan dan gejolak ekonomi yang luas. Ini menyoroti perlunya reformasi dan pembentukan sistem perbankan sentral.
  • Undang-Undang Aldrich-Vreeland (1908):
    Sebagai tanggapan terhadap kepanikan tersebut, Kongres mengesahkan undang-undang ini untuk membentuk Komisi Moneter Nasional, yang ditugaskan untuk mempelajari sistem perbankan nasional dan mengusulkan reformasi. Pekerjaan komisi ini akhirnya mengarah pada penyusunan Undang-Undang Federal Reserve.

Pembentukan Federal Reserve:

  • Undang-Undang Federal Reserve (1913):
    Undang-undang ini mendirikan Sistem Federal Reserve sebagai bank sentral Amerika Serikat. Sistem ini menciptakan bank sentral yang terdesentralisasi dengan 12 Bank Federal Reserve regional dan Dewan Gubernur yang mengatur. Struktur ini dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan bank swasta dengan kepentingan pemerintah federal.
  • Tujuan:
    The Fed didirikan untuk menyediakan sistem moneter dan keuangan yang lebih stabil dan fleksibel. Fed ditugaskan untuk menangani masalah seperti bank runs, mengelola suplai uang, dan bertindak sebagai pemberi pinjaman terakhir untuk mencegah kepanikan keuangan.

Perkembangan dan Evolusi:

  • Depresi Besar (1930-an):
    Peran Fed berkembang selama Depresi Besar. Undang-Undang Perbankan tahun 1933, juga dikenal sebagai Undang-Undang Glass-Steagall, lebih lanjut mereformasi Fed, memberikannya kekuatan lebih besar untuk mengatur sistem perbankan dan memperkenalkan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC).
  • Pasca Perang Dunia II:
    The Fed memainkan peran penting dalam mengelola ekonomi selama dan setelah Perang Dunia II, terutama dalam mengendalikan inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
  • Era Modern:
    Dalam dekade-dekade yang menyusul, tanggung jawab Fed terus berkembang, termasuk perannya dalam mengelola inflasi, pengangguran, dan suku bunga. Tindakan Fed selama krisis keuangan 2008 dan pandemi COVID-19 menyoroti pentingnya dalam menstabilkan ekonomi AS dan global.

Saat ini, Federal Reserve adalah pemain sentral dalam sistem keuangan global, mempengaruhi kebijakan moneter tidak hanya di Amerika Serikat tetapi juga di seluruh dunia.

Pemahaman Sistem pemerintahan Federal dan Sejarah Indonesia Serikat

Pemerintah federal‘ adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau negara bagian. Sistem ini memungkinkan adanya pembagian kekuasaan dan tanggung jawab antara dua tingkat pemerintahan, yang masing-masing memiliki wewenang tertentu yang diatur oleh konstitusi.

Dalam konteks Amerika Serikat, pemerintah federal mengacu pada pemerintahan nasional yang berpusat di Washington, D.C., yang memiliki kekuasaan atas berbagai aspek penting, seperti pertahanan nasional, kebijakan luar negeri, mata uang, dan perdagangan antarnegara bagian. Pemerintah federal bekerja melalui tiga cabang utama: eksekutif (dipimpin oleh Presiden), legislatif (terdiri dari Kongres), dan yudikatif (dipimpin oleh Mahkamah Agung).

Sistem federalisme ini dirancang untuk memastikan adanya keseimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan negara bagian, sehingga tidak ada satu pihak yang memiliki kekuasaan absolut.

Sementara itu, sejarah Indonesia Serikat merujuk pada periode singkat dalam sejarah Indonesia ketika negara berbentuk federasi yang terdiri dari berbagai negara bagian, yang dikenal sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS). RIS resmi berdiri pada 27 Desember 1949 setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda, yang menyepakati penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia.

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Belanda tidak mengakui kemerdekaan tersebut dan berusaha mengembalikan kekuasaannya di Indonesia. Namun, perlawanan rakyat Indonesia yang dipimpin oleh para pemimpin Republik Indonesia (RI) mendorong Belanda untuk mencari jalan damai melalui perundingan. Salah satu hasil dari perundingan tersebut adalah pembentukan RIS sebagai kompromi antara Belanda dan Indonesia.

RIS terdiri dari beberapa negara bagian, di antaranya:

  • Republik Indonesia (meliputi sebagian besar Jawa dan Sumatra)
  • Negara Indonesia Timur (meliputi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara)
  • Negara Pasundan (meliputi wilayah Jawa Barat)
  • Negara Sumatra Timur
  • Negara Madura

Selain itu, terdapat juga wilayah-wilayah yang tidak tergabung dalam negara bagian tertentu, tetapi langsung berada di bawah RIS.

RIS mengadopsi sistem federal di mana setiap negara bagian memiliki otonomi tertentu dalam urusan dalam negeri, sedangkan urusan luar negeri, pertahanan, dan keuangan dikendalikan oleh pemerintah pusat RIS. Sistem ini menyebabkan adanya dualisme kekuasaan antara pemerintah pusat dan negara bagian, yang sering menimbulkan ketegangan politik.

RIS hanya bertahan selama beberapa bulan. Banyak negara bagian dalam RIS merasa tidak puas dengan status federasi dan lebih memilih untuk bergabung dengan Republik Indonesia yang sudah ada sejak 1945. Tekanan politik dan sosial dari rakyat serta para pemimpin RI, termasuk Soekarno dan Mohammad Hatta, menyebabkan negara-negara bagian satu per satu membubarkan diri dan bergabung dengan RI.

Pada 17 Agustus 1950, RIS resmi dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan yang dikenal sebagai Republik Indonesia. Pembubaran RIS menandai akhir dari percobaan federalisme di Indonesia dan mengukuhkan bentuk negara kesatuan yang masih bertahan hingga saat ini.

Pemahaman Debet Celing dan Kenapa Pemerintahan Amerika bisa Terkena Shurtdown

Amerika Serikat menerapkan konsep ‘debt ceiling‘ (plafon utang) bukan debit ceiling sebagai mekanisme untuk mengendalikan jumlah utang yang dapat diterbitkan oleh pemerintah federal. Debt ceiling adalah batas maksimum yang diizinkan oleh Kongres untuk total utang pemerintah yang dapat dikeluarkan untuk membiayai operasi pemerintah. Berikut alasan utama mengapa Amerika Serikat menerapkan debt ceiling:

  1. Pengendalian Utang Nasional:
    • Debt ceiling dimaksudkan untuk menjadi alat kontrol fiskal yang memaksa pemerintah untuk mengelola utang secara hati-hati. Dengan adanya batasan ini, pemerintah diharapkan untuk mengendalikan pengeluaran dan menjaga keseimbangan antara pendapatan (melalui pajak) dan pengeluaran.
  2. Keseimbangan Kekuasaan:
    • Debt ceiling juga merupakan cerminan dari keseimbangan kekuasaan antara Kongres dan Eksekutif. Kongres memegang kekuasaan untuk menentukan kebijakan fiskal dan anggaran, sehingga mereka juga memiliki wewenang untuk menetapkan batas maksimal utang yang dapat dikeluarkan oleh Departemen Keuangan.
  3. Stabilitas Ekonomi:
    • Dengan adanya batas utang, pemerintah AS diharapkan untuk berhati-hati dalam mengambil utang baru, yang berpotensi mengurangi risiko terhadap stabilitas ekonomi jangka panjang. Utang yang berlebihan dapat meningkatkan beban bunga, yang pada akhirnya membebani anggaran negara dan memperbesar defisit.
  4. Keterlibatan Publik dan Transparansi:
    • Debt ceiling memicu diskusi publik dan debat di Kongres mengenai kebijakan fiskal dan manajemen utang. Hal ini memberikan kesempatan bagi publik dan wakil-wakil rakyat untuk mempertimbangkan konsekuensi dari pengeluaran dan utang pemerintah, serta mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.

Namun, penerapan debt ceiling juga telah menjadi sumber ketegangan politik, terutama ketika pemerintah mendekati batas ini dan Kongres harus memutuskan apakah akan menaikkan plafon utang. Gagal mencapai kesepakatan dapat menyebabkan risiko default atau penutupan sebagian operasi pemerintah (government shutdown), yang dapat berdampak negatif pada perekonomian dan reputasi kredit AS.

Hutang Amerika Serikat (AS) terdiri dari beberapa jenis, yang pada dasarnya terbagi dalam dua kategori utama: hutang domestik dan hutang luar negeri.

  1. Hutang Domestik:
    • Pemerintah Federal dan Negara Bagian:
      Sebagian besar hutang AS dimiliki oleh berbagai entitas domestik, termasuk pemerintah negara bagian dan lokal, serta lembaga pemerintah federal sendiri, seperti Social Security Trust Fund dan Medicare Trust Fund.
    • Investor Domestik:
      Ini mencakup individu, perusahaan, dan lembaga keuangan di dalam negeri yang membeli obligasi pemerintah AS. Lembaga keuangan seperti bank, mutual funds, dan pension funds juga memegang bagian besar dari hutang AS.
  2. Hutang Luar Negeri:
    • Pemerintah Asing dan Bank Sentral:
      Banyak negara asing membeli obligasi AS sebagai bentuk investasi yang aman. Negara-negara ini termasuk China, Jepang, Inggris, dan negara-negara penghasil minyak. China dan Jepang adalah dua pemegang asing terbesar dari utang AS.
    • Investor Asing:
      Selain pemerintah asing, investor individu, perusahaan, dan lembaga keuangan asing juga berinvestasi dalam obligasi pemerintah AS.

Perlu dicatat bahwa sebagian besar hutang AS dipegang oleh entitas domestik, sedangkan sisanya dimiliki oleh entitas asing. Hutang ini digunakan untuk mendanai berbagai program pemerintah, proyek infrastruktur, dan kebutuhan anggaran lainnya, hingga saat ini Per Agustus 2024, utang nasional Amerika Serikat diperkirakan sudah mencapai lebih dari $33 triliun. Angka ini terus meningkat seiring berjalannya waktu karena defisit anggaran dan pembelanjaan pemerintah yang tinggi.

Utang nasional Amerika Serikat terutama dalam bentuk dolar AS (USD). Sebagian besar utang pemerintah federal, termasuk utang yang dimiliki oleh publik dan utang yang dimiliki oleh entitas pemerintah seperti dana pensiun, diterbitkan dalam mata uang dolar AS.

Namun, ada juga utang yang dipinjam dalam mata uang asing, tetapi ini relatif kecil dibandingkan dengan total utang nasional. Utang dalam mata uang asing biasanya melibatkan pinjaman internasional atau obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah AS dan dibeli oleh investor asing, Hal ini kembali mengingatkan kita akan Theory MMT yakni pemahaman kontroversial tentang Pinjaman dalam mata uang Negara Sendiri, seperti halnya yang dilakukan Amerika .(red)

Tentang Penulis Redaksi

Gravatar Image
Team Redaksi

Leave a Reply