Bappebti Klaim Telah Bertindak Tegas Terhadap Pialang Berjangka yang Bermasalah

by -32 Views

Seputaremas.co.id | 15 Januari 2024 – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan bahwa mereka tidak pernah tinggal diam dan telah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan Pialang Berjangka yang menghadapi masalah,

Pernyataan ini muncul setelah adanya aduan dari sejumlah pelapor kepada Ombudsman, yang menuding adanya maladministrasi dari perusahaan Pialang Berjangka tertentu. Ombudsman sendiri menunjukkan kekecewaannya terhadap sikap Bappebti yang dianggap tidak memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan Pialang Berjangka yang merugikan pelapor.

Plt Kepala Bappebti, Kasan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengatasi aduan dan menyelesaikannya melalui proses berjenjang. Seluruh prosedur pemeriksaan, proses penanganan kasus, dan pemberian sanksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Kasan menekankan bahwa pihaknya tidak pernah berdiam diri dalam melindungi nasabah dan bahwa sanksi administratif yang dikenakan merupakan hasil dari proses pemeriksaan tim Bappebti terhadap pelanggaran ketentuan yang bersifat administratif.

”Bappebti menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang. Artinya, Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah. Sanksi administratif yang dikenakan Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif,” jelasnya.

Menanggapi permintaan pengembalian dana atau ganti rugi kepada Bappebti, Kasan menyatakan bahwa pihaknya menyediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PBK. Hal ini sesuai dengan opsi penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah.

Sebelumnya, Ombudsman RI menerima audiensi dari korban perusahaan Pialang Berjangka di Jakarta. Para pelapor menuntut Bappebti memberikan sanksi tegas dan kompensasi ganti rugi terhadap perusahaan Pialang Berjangka yang merugikan mereka. Ombudsman mengungkapkan adanya dugaan maladministrasi yang melibatkan ketidakkompetenan dan penundaan berlarut-larut dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di bidang perdagangan berjangka komoditi. Kekecewaan juga disampaikan terkait ketidakberlanjutan sanksi yang dianggap kurang tegas.

Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI, menyayangkan sikap Bappebti yang dianggap belum memberikan perlindungan yang memadai kepada masyarakat yang menggunakan perdagangan berjangka komoditi. Dia menyoroti kurangnya pengawasan preventif dari Bappebti terhadap perusahaan Pialang Berjangka yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada Ombudsman RI. (red)

Leave a Reply